PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL
Kelompok
:
Teguh
Satriyono / 131020200048
Adi
Alfianto / 131020200053
Adi
Priyanto / 131020200058
Kelas
: Teknik Mesin / B2
Tanggal
: 2 Oktober 2013
PENDAHULUAN
Pancasila
sebagai dasar negara berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada
awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu
dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup bangsa.
Fundamental untuk menjadi warga negara
yang baik itu adalah sikap moral yang didasarkan atas landasan falsafah negara
pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menjadi warga negara yang baik
kita dituntut untuk mengerti dan memahami tentang isi dan makna yang terkandung
dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau dengan kata lain untuk menjadi
warga negara yang baik dengan sikap moral dan perilaku berdasarkan falsafah
negara dan undang-undang dasar kita.
Secara umum, mengajarkan atau memberikan
pedoman tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik, misalnya dengan
pergaulan masyarakat dan dalam hubungan warga negara dengan negaranya, yaitu
dengan mengajarkan bagaimana cara bertingkah laku sesuai dengan dasar falsafah
Pancasila dan dengan mematuhi peraturan yang ada dengan rasa kesadaran yang
tinggi sebagai warga negara yang baik. Bagitu pun untuk menjadi warga negara
yang baik yaitu diwujudkan dengan sikap moral yang terpuji dan mematuhi semua
peraturan negara yang berlaku dalam masyarakat.
Bangsa
Indonesia haruslah mempunyai perilaku politik dan sikap moral yang sama dengan
landasan yang sama, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mungkin hal
tersebut disebabkan karena kurang mengerti dan pahamnya tentang Pancasila,
belum meratanya orang yang memahami tentang Pancasila serta dugaan bahwa belum
sempurnanya pelaksanaan Pancasila menurut hakikatnya.
Demi untuk tegaknya Pancasila, maka
seharusnya semua warga negara Indonesia bersikap moral dan berperilaku politik
sesuai yang digariskan dalam Pancasila¹.
¹
http://ozzhymou.blogspot.com/2012/03/makalah-pkn-pancasila-sebagai-ideologi.html
Berkaitan
dengan hal tersebut diatas adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah :
1. Apakah
yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Ideologi Nasional?
2. Apakah
yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia?
PEMBAHASAN
1.
Pancasila
Sebagai Ideologi Nasional
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti
‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’.
Kata ‘idea’ berasal dari bahasa yunani ‘iedos’ yang artinya ‘bentuk’. Di
samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka secara harfiah,
ideologi berarti
ilmu pengertian-pengertian dasar². Dalam pengertian
sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang
dimaksudkan dalam hal ini adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus
dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar,
pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita
merupakan suatu kesatuan yang sangat berkaitan erat. Dasar ditetapkan karena
adanya suatu landasan, asa atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan
demikian ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagaan
dan cita-cita.
Beberapa pengertian ideologi menurut para ahli :
1.
Patrick Corbett menyatakan bahwa ideologi sebagai struktur kejiwaan yang
tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup
bermasyarakat serta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat
hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya, suatu pernyataan
pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan
pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota
penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.
²
Periksa Winarno, 2011, Paradikma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan (Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi) berdasarkan Sk
Dikti No.43/Dikti/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, bumi Aksara, Jakarta, hal.
21.
2.
A.S Hornby menyatakan bahwa ideology adalah seperangkat gagasan yang membentuk
landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seorang atau
kelompok orang.
3.
Soejono Soemargono menyatakan secara umum “ideology” sebagai kumpulan gagasan,
ide, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut
bidang politik, social, kebudayaan, dan agama.
4.
Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang
manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hihup.
5.
Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa iedologi sebagai suatu system pemikiran
yang dibedakan menjadi ideology tertutup dan terbuka.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang
pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa
), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga
berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia. Adapun makna pancasila
dari ketentuan tersebut adalah bahwa nilai yang terkandung dalam ideologi
pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Arah dari
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia adalah terwujudnya
kehidupan yang sudah disebutkan dalam lima sila pada pancasila yaitu kehidupan
yang berketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri
dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat,
inilah yang disebut dengan ideologi, karena memiliki fungsi sebagai cita-cita
yang sejalan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi yang mampu mempersatukan
masyarakat sehingga dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik. Seperti
yang dikatakan oleh Jorge Larrain bahwa ideology as a set of beliefs yang
berarti setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki suatu sistem
kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan yang menjadi kekuatan
motivasional bagi perilaku individu atau kelompok. Nilai-nilai itu dipandang
sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan
cara bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam memecahkan setiap
persoalan yang
dihadapinya. Begitu pula dengan pancasila yang merupakan kumpulan atau
seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat
Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat
Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan
rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan
tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara
keseluruhan.
Ideologi Terbuka,
merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut :
1.
Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan
digali dan diambil dari moral, budaya masayarakat itu sendiri.
2.
Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah
dari konsensus masyarakat tersebut.
3. Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis
besar saja sehingga tidak langsung operasional.
Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran
tertutup. Ideologi ini mempunyai ciri sebagai berikut :
1.
Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui
masyarakat. Atas Nama Ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang
dibebankan kepada masyarakat.
2.
Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri
tuntutan-tuntutan konkret dan oprasional yang keras dan diajukan mutlak.
Pancasila sebagai sebuah pemikiran memenuhi ciri sebagai
ideoloi terbuka. Nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila bukanlah
nilai-nilai luar tetapi bersumber dari kekayaan rohani bangsa, serta
diterimanya nilai bersama itu adalah hasil kesepakatan warga bangsa bukan
paksaan atau tekanan pihak lain4.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Indonesia
Indonesia
memiliki dasar negara yang sangat kuat sebagai filosofi bangsa, dimana
Indonesia memiliki pancasila sebagai dasar negara. Pengertian pancasila sebagai
dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana
tertuang dalam Momerandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan di padatkan oleh PPKI atas
nama rakyat indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum
DPR-GR disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR
No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertip hukum
di Indonesia.
Pancasila memiliki sifat dasar yang
pertama dan utama yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag)
Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945
oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia
yang merdeka.
Pancasila
merupakan intelligent choice kerena mengetasi keanekaragaman dalam masyarakat
indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila
sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan ( indifferentism ),
tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang
dinyatakan dalam seloka “bhineka tunggal ika”.
Penetapan
pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia
adalah negara pancasila. Hal tu mengandung arti bahwa harus tunduk kepadanya,
membela dan melaksanakan dalam seluruh perundang-undangan5. Mengenai
hal itu, pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral (utuh dan
menyeluruh) sehingga merupakan
penopang
yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan
dikembangkan dengan tujuan untuk melndungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlndungan dan pengembangan
martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang
manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium
identatis-nya.
Pancasila
seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman
sistematkanya melalui Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun secara
hirarkis-piramidal. “Setiap sila (dasar/azaz) memiliki hubungan yang saling
mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat
dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenaran pada sila lainnya
adalah tindakan yang sia-sia” . oleh karena itu, pancasila pun harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Usaha memisah-misahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dari pancasila akan
menyebabkan Pancasila kehilangan eksistensinya sebaga dasar negara.
PENUTUP
Pancasila adalah pandangan hidup
bangsa dan dasar negara RI. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan warga
masyarakat dan negara.
Pancasila sebagai ideologi nasional
dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perspektif
kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
Bangsa Indonesia mempunyai pancasila
sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang
terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari bangsa Indonesia yang harus di
amalkan. Pengamalan pancasila harus dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan
di negara Indonesia agar pancasila benar-benar berperan sebagaimana fungsi dan
kedudukan serta supaya tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.
REFRENSI
PANCASILA.
http://id.wikipedia.org/. Diakses tanggal 02 Oktober 2013.
http://komunitas10b.blogspot.com/
diakses 02 Oktober
2013, jam 21.30 WIB
Azizullah.
2009. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI.
http://azizullah 82.blogspot.com/. diakses tanggal 02 Oktober 2013.
Winarno, 2011, Paradikma
Baru Pendidikan Kewarganegaraan (Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi)
berdasarkan Sk Dikti No.43/Dikti/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Bumi Aksara,
Jakarta.
Comments
Post a Comment