Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara



PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL




 
Kelompok :
Teguh Satriyono / 131020200048
Adi Alfianto / 131020200053
Adi Priyanto / 131020200058
Kelas : Teknik Mesin / B2
Tanggal : 2 Oktober 2013




PENDAHULUAN
            Pancasila sebagai dasar negara berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup bangsa.
      Fundamental untuk menjadi warga negara yang baik itu adalah sikap moral yang didasarkan atas landasan falsafah negara pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menjadi warga negara yang baik kita dituntut untuk mengerti dan memahami tentang isi dan makna yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau dengan kata lain untuk menjadi warga negara yang baik dengan sikap moral dan perilaku berdasarkan falsafah negara dan undang-undang dasar kita.
       Secara umum, mengajarkan atau memberikan pedoman tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik, misalnya dengan pergaulan masyarakat dan dalam hubungan warga negara dengan negaranya, yaitu dengan mengajarkan bagaimana cara bertingkah laku sesuai dengan dasar falsafah Pancasila dan dengan mematuhi peraturan yang ada dengan rasa kesadaran yang tinggi sebagai warga negara yang baik. Bagitu pun untuk menjadi warga negara yang baik yaitu diwujudkan dengan sikap moral yang terpuji dan mematuhi semua peraturan negara yang berlaku dalam masyarakat.
        Bangsa Indonesia haruslah mempunyai perilaku politik dan sikap moral yang sama dengan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mungkin hal tersebut disebabkan karena kurang mengerti dan pahamnya tentang Pancasila, belum meratanya orang yang memahami tentang Pancasila serta dugaan bahwa belum sempurnanya pelaksanaan Pancasila menurut hakikatnya.
       Demi untuk tegaknya Pancasila, maka seharusnya semua warga negara Indonesia bersikap moral dan berperilaku politik sesuai yang digariskan dalam Pancasila¹.




¹ http://ozzhymou.blogspot.com/2012/03/makalah-pkn-pancasila-sebagai-ideologi.html

Berkaitan dengan hal tersebut diatas adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah :
1.   Apakah yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Ideologi Nasional?
2.   Apakah yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia?

PEMBAHASAN
1.      Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

            Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari bahasa yunani ‘iedos’ yang artinya ‘bentuk’. Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka secara harfiah, ideologi berarti
ilmu pengertian-pengertian dasar². Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksudkan dalam hal ini adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita merupakan suatu kesatuan yang sangat berkaitan erat. Dasar ditetapkan karena adanya suatu landasan, asa atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagaan dan cita-cita.
            Beberapa pengertian ideologi menurut para ahli :
1. Patrick Corbett menyatakan bahwa ideologi sebagai struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat serta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.



² Periksa Winarno, 2011, Paradikma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi) berdasarkan Sk Dikti No.43/Dikti/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, bumi Aksara, Jakarta, hal. 21.

2. A.S Hornby menyatakan bahwa ideology adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seorang atau kelompok orang.
3. Soejono Soemargono menyatakan secara umum “ideology” sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik, social, kebudayaan, dan agama.
4. Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hihup.
5. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa iedologi sebagai suatu system pemikiran yang dibedakan menjadi ideology tertutup dan terbuka.
            Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia. Adapun makna pancasila dari ketentuan tersebut adalah bahwa nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang sudah disebutkan dalam lima sila pada pancasila yaitu kehidupan yang berketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
            Kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan ideologi, karena memiliki fungsi sebagai cita-cita yang sejalan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi yang mampu mempersatukan masyarakat sehingga dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik. Seperti yang dikatakan oleh Jorge Larrain bahwa ideology as a set of beliefs yang berarti setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki suatu sistem kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan yang menjadi kekuatan motivasional bagi perilaku individu atau kelompok. Nilai-nilai itu dipandang sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam memecahkan setiap




persoalan yang dihadapinya. Begitu pula dengan pancasila yang merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
             Ideologi Terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masayarakat itu sendiri.
2. Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut.
3.  Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
            Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai ciri sebagai berikut :
1. Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Atas Nama Ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
2. Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri tuntutan-tuntutan konkret dan oprasional yang keras dan diajukan mutlak.
            Pancasila sebagai sebuah pemikiran memenuhi ciri sebagai ideoloi terbuka. Nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila bukanlah nilai-nilai luar tetapi bersumber dari kekayaan rohani bangsa, serta diterimanya nilai bersama itu adalah hasil kesepakatan warga bangsa bukan paksaan atau tekanan pihak lain4.







2.      Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Indonesia memiliki dasar negara yang sangat kuat sebagai filosofi bangsa, dimana Indonesia memiliki pancasila sebagai dasar negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Momerandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan di padatkan oleh PPKI atas nama rakyat indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertip hukum di Indonesia.
Pancasila memiliki sifat dasar yang pertama dan utama yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Pancasila merupakan intelligent choice kerena mengetasi keanekaragaman dalam masyarakat indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan ( indifferentism ), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “bhineka tunggal ika”.
Penetapan pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara pancasila. Hal tu mengandung arti bahwa harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakan dalam seluruh perundang-undangan5. Mengenai hal itu, pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan



penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melndungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlndungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematkanya melalui Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. “Setiap sila (dasar/azaz) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenaran pada sila lainnya adalah tindakan yang sia-sia” . oleh karena itu, pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisah-misahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dari pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan eksistensinya sebaga dasar negara.

PENUTUP
            Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara RI. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan warga masyarakat dan negara.
            Pancasila sebagai ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perspektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
            Bangsa Indonesia mempunyai pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari bangsa Indonesia yang harus di amalkan. Pengamalan pancasila harus dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar pancasila benar-benar berperan sebagaimana fungsi dan kedudukan serta supaya tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.


REFRENSI
PANCASILA. http://id.wikipedia.org/. Diakses tanggal 02 Oktober 2013.
http://komunitas10b.blogspot.com/
diakses 02 Oktober 2013, jam 21.30 WIB
Azizullah. 2009. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI. http://azizullah 82.blogspot.com/. diakses tanggal 02 Oktober 2013.
Winarno, 2011, Paradikma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi) berdasarkan Sk Dikti No.43/Dikti/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Bumi Aksara, Jakarta.


Comments